Informed choice berarti membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan
tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan (choice) harus
dibedakan dari persetujuan (concent). Persetujuan penting dari sudut pandang
bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk
semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih
penting dari sudut pandang wanita (pasien)sebagai konsumen penerima jasa asuhan
kebidanan.
Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan
tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga
menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal
ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993,
bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan
mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
Rekomendasi
1)
Bidan harus terusmeningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai
aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat
memberikan pelayanan yang aman dan dapat memuaskan kliennya
2)
Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat
dimengerti oleh wanita dengan menggunakan media laternatif dan penerjemah,
kalau perlu dalam bentuk tatap muka secara langsung
3)
Bidan dan petugas kesehatan lainnya perlu belajar untuk membantu wanita melatih
diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang
mereka ambil sendiri
4)
Dengan berfokus pada asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta,
diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin
5)
Tidak perlu takut akan konflik tapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan
untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra
dengan wanita dari sistem asuhan dan suatu tekanan positif.
- Bentuk pilihan (choice) yang ada dalam asuhan kebidanan
Ada beberapa jenis pelayanan
kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien antara lain :
1)
Gaya, bentuk pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan laboratorium/screaning
antenatal
2)
Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
3)
Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
4)
Pendampingan waktu bersalin
5)
Clisma dan cukur daerah pubis
6)
Metode monitor denyut jantung janin
7)
Percepatan persalinan
8)
Diet selama proses persalinan
9)
Mobilisasi selama proses persalinan
10) Pemakaian obat
pengurang rasa sakit
11) Pemecahan ketuban
secara rutin
12) Posisi ketika
bersalin
13) Episiotomi
14) Penolong persalinan
15) Keterlibatan suami
waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat
16) Cara memberikan
minuman bayi
17) Metode pengontrolan
kesuburan
Informed concent bukan hal yang baru dalam bidang pelayanan kesehatan.
Informed concent telah diakui sebagai langkah yang paling penting untuk
mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik.
Informed concent berasal dari
dua kata, yaitu informed (telah mendapat penjelasan/keterangan/informasi) dan
concent (memberikan persetujuan/mengizinkan. Informed concent adalah suatu
persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi.
Menurut Veronika Komalawati
pengertian informed concent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas
upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah pasien
mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan
untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin
terjadi
Dalam PERMENES no 585 tahun 1989
(pasal 1)
Informed concent diatfsirkan sebagai
persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan pasien atau
keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan
terhadap pasien tersebut.
- Langkah-langkah pencegahan masalah etik
Dalam pencegahan konflik etik
dikenal ada 4, yang urutannya adalah sebagai berikut :
1)
Informed concent
2)
Negosiasi
3)
Persuasi
4)
Komite etik
Informed concent merupakan butir
yang paling penting, kalau informed concent gagal, maka butir selanjutnya perlu
dipergunakan secara berurutan sesuasi dengan kebutuhan.
Informed concent adalah persetujuan
yang diberikan oleh pasien/walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan
suatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah memperoleh informasi lengkap
dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.
Dalam proses informed concent :
1)
Dimensi yang menyangkut hukum
dalam hal ini informed concent
merupakan perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang berprilaku memaksakan
kehendak, dimana proses informed concent sudah memuat :
- Keterbukaan informasi dari bidan kepada pasien
- Informasi tersebut harus dimengerti pasien
- Memberikan kesempatan kepada pasien untuk memberikan kesempatan yang baik
2)
Dimensi yang meyangkut etik
Dari proses informed concent
terkandung nilai etik sebagai berikut :
- Menghargai kemandirian/otonomi pasien
- Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila dibutuhkan/diminta sesuai dengan informasi yang telah dibutuhkan
- Bidan menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai hasil pemikiran yang rasional