Hukum,
disiplin hukum dan peristilahan hukum
Istilah
hukum dalam Etik
Sebelum
melihat masalah etik yang Mungkin timbul dalam pelayanan
kebidanan, maka ada baiknya dipahami
beberapa Istilah berikut ini :
1. Legislasi (Lieberman,
1970)Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan
erat dengan tindakan.
2. Lisensi Pemberian izin praktek
sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya
untuk membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.
3. Deontologi/Tugas Keputusan yang
diambil berdasarkan keserikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan
keputusan, perhatian utama pada tugas.
4. Hak Keputusan berdasarkan hak
seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan
kepuasan.
5. Instusioner Keputusan diambil
berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini
ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.
6. Beneficience Keputusan yang
diambil harus selalu menguntungkan.
7. Mal-efecience Keputusan yang
diambil merugikan pasien
8. Malpraktek/Lalaia. Gagal
melakukan tugas/kewajiban kepada klien. Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
standar. Melakukan tindakan yang mencederai klien. Klien cedera karena
kegagalan melaksanakan tugas.
9. Malpraktek terjadi karena.
Cerobohan. Lupa. Gagal mengkomunikasikan. Bidan sebagai petugas Kesehatan
sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering
masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan
berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa
seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.