Jumat, 25 Mei 2012

DEFINISI HUKUM KESEHATAN

Etika berhubungan dengan moral orang. Hukum kesehatan merupakan aturan-aturan dalam kesehatan .Etika berbicara tentang aturan-aturan, norma serta tata cara dalam berbuat sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang tergantung jenis profesi, dalam hal ini berkaitan dengan orang-orang yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat bisa teratur.
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya. Hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang menyangkut asuhan / pelayanan kedokteran (medical care / sevice).
Landasan pembentukan perundang-undangan pelayanan kesehatan (Van Der Mijn 1982):

  1. Kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian
  2. Kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian tertentu
  3. Kebutuhan akan keterarahan
  4. Kebutuhan akanpengendalian biaya
  5. Kebutuhan akan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan identifikasi kewajiban pemerintah
  6. Kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
  7. Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi para ahli
  8. Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pihak ketiga
  9. Kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum
Hukum Kesehatan mencakup 4 bidang, yaitu :
  • Hukum kedokteran
  • Hukumkeperawatan
  • Hukumfarmasi klinik
  • Hukum rumah sakit
2. Mengapa tenaga kesehatan harus diberikan pengetahuan tentang hukum kesehatan:
  • Agar setiap tenaga kesehatan atau penyelenggara kesehatan mengetahui setiap hak dan kewajiban dalam usaha penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga proses pemberian pelayanan kesehatan dapat berjalan secara tertib, teratur dan seimbang.
  • Setiap orang yang terlibat dalam usaha kesehatan baik penyelenggara pelayanan kesehatanmaupun pengguna pelayanan kesehatan mengetahui bahwa ada sanksi yang berlaku terhadap setiap pelanggaran yang terjadi yang telah di atur dalam undang-undang
  • Dengan mengetahui adanya hukum kesehatan yang berlaku serta memahaminya, diharapkan bahwa segala usaha-usaha pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan derajat kesehatan bangsa.
3. Payung hukum kesehatan yang berkaitan dengan promosi kesehatan dan ilmu perilaku:
  • Undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 (namun undang-undang ini sudah tidak berlaku karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan kesehatan saat ini)
  • Sedang dilakukan amandemen terhadap UU kesehatan no 23 tahun 1992, terdiri dari 22 bab dan pasal-ke-pasal sejumlah 205 pasal.
  • Hukum kesehatan mencakup komponen-komponen hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu dengan yang lainnya, yaitu hukum Kedokteran / Kedokteran Gigi, Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi Klinik, Hukum Rumah Sakit, Hukum Kesehatan Masyarakat, Hukum Kesehatan Lingkungan dan sebagainya (Konas PERHUKI, 1993).    

ETIKA PROFESI PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat (JF-PKM) merupakan salah satu Jabatan Fungsional lingkup Kesehatan. Pejabat Fungsional (umumnya) adalah pelaksana teknis fungsional yang mengemban tugas, tanggung jawab serta hak secara penuh oleh pejabat yang bewenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya pada unit kerja tertentu. Pejabat fungsional melaksanakan pekerjaan/kegiatan secara mandiri tanpa dibatasi oleh uraian tugas yang ditetapkan secara baku oleh satuan kerja dalam suatu organisasi.
Pejabat struktural adalah pejabat ang ditunjuk oleh kepala satuan organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat administratif dan menajerial untuk mencapai tujuan satuan organisasi. Pejabat struktural maupun Pejabat fungsional seharusnya melaksanakan tugas/kegiatan secara profesional di bidangnya. Penyuluh Kesehatan Masyarakat merupakan Profesi, dalam menjalankan Profesinya akan berpedoman suatu tata nilai yang harus ditaati, yaitu Etika Profesi.
ETIKA
Etika yang dalam bahasa Inggris Ethics, adalah istilah yang muncul dari Aristoteles ( Yunani : ethos ) yang berarti adat atau budi pekerti. Istilah Filsafat menyebutnya pengertian Etika adalah telaah dan penilaian kelakuan manusia ditinjau dari kesusilaannya. Kesusilaan yang baik merupakan ukuran kesusilaan yang disusun bagi diri seseorang, atau merupakan kumpulan keharusan, kumpulan kewajiban yang dibutuhkan oleh masyarakat atau golongan masyarakat tertentu. Kesulilaan biasanya didasarkan pada hal tertentu, misalnya agama, kesejahteraan, atau kemakmuran Negara.
Etika pada umumnya mengajarkan bahwa setiap pribadi manusia mempunyai “otonomi moral”. Artinya bahwa ia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri tindakan-tindakannya, dan mempertanggungjawabkan dihadapan Tuhan. Keberadaan Etika dalam strata kehidupan sosial tidak terlepas dari sistem kemasyarakatan, manusia terdiri atas aspek jasmaniah dan aspek rohaniah. Aspek rohaniah terdiri atas kodrat alamiah, kodrat budaya serta dunia nilai. Kodrat alamiah manusia terdiri atas Cipta ( pikiran dan rasio ), karsa ( kehendak, kemauan ), rasa ( perasaan, emosi ). Cipta melalui logika menciptakan ilmu pengetahuan, sedang Karsa melalui Etika menciptakan religi, akhlak, sopan santun dan hukum.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi Etika umum dan Etika khusus. Etika umum membicarakan mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori Etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur menilai baik atau buruk. Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu Etika individual dan Etika social. Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendir. Etika social mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya.
Prinsip-prinsip Etika.
Berkembang dari sumpah Hipocrates ( 460 M – 377 M) bunyinya : “ Saya bersumpah demi Apollo dewa penyembuh Aescpalius dan Hygea, dan Panacea dan semua dewa-dewa sebagai saksi bahwa sesuai dengan kemampuan dan pikiran saya akan mematuhi janji-janji sebagai berikut ( ada 10 janji ):
1) Saya akan memperlakukan guru yang telah mengajarkan ilmu ini dengan penuh kasih saying sebagaimana orang tua saya sendiri, jika perlu saya akan bagikan harta saya untuk dinikmati bersama.
2) Saya akan memperlakukan anak-anaknya sebagai saudara kandung saya dan saya akan mengajarkan ilmu yang telah saya peroleh dari ayahnya kalau mereka mau mempelajarinya tanpa imbalan.
3) Saya akan meneruskan ilmu pengetahuan ini kepada anak-anaknya saya sendiri dan kepada anak-anak guru saya dan kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan dan sumpah untuk mengabdi kepada ilmu pengobatan, dan tidak kepada hal-hal yang lainnya.
4) Saya akan mengikuti cara pengobatan yang menurut pengetahuan dan kemampuan saya akan membawa kebaikan bagi penderita dan tidak akan merugikan siapapun.
5) Saya tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun diminta atau menganjurkan kepada mereka untuk tujuan itu. Atas dasar yang sama, saya tidak akan memebrikan obat untuk menggugurkan kandungan.
6) Saya ingin menempuh hidup yang saya baktikan kepada ilmu saya ini dengan tetap suci dan bersih.
7) Saya tidak akan melakukan pembedahan terhadap seseorang walaupun iia menderita penyakit batu, tetapi akan menyerahkan kepada mereka yang berpengalaman dalam pekerjaan ini.
8)Rumah siapapun yang saya masuki, kedatangan saya itu saya tujukan untuk kesembuhan yang sakit dan tanpa niat buruk atau mencelakakan dan lebih jauh lagi tanpa niat berbuat cabul terhadap wanita ataupun pria baik mereka maupun hamba sahaya.
9) Apapun yang saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut disebar luaskan tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya.
10) Selama saya tetap mematuhi sumpah saya ini, izinkanlah saya menikmati hidup dalam mempraktikkan ilmu saya ini, dihormati olehs emua orang di sepanjang waktu. Tetapi jika sampai saya menghianati sumpah ini balikkanlah nasib saya. Dari sumpah tadi ada 7 prinsip yaitu : tidak merugikan, membawa kebaikan, menjaga kerahasiaan, otonomi pasien, berkata benar, berlaku adil, dan menghormati privasi.
PROFESI
Profesi pada umumnya mempunyai beberapa ciri, yaitu :
1) Memberikan pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental).
2) Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan.
3) Anggotanya yang relatif homogen.
4) Menerapkan standar pelayanan tertentu.
5) Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.
Talcott Parsons mengemukakan ciri-ciri khusus profesi adalah sebagai berikut :
1) Disinterestedness,
2) Rasionalitas, profesi merupakan suatu system okupasi yang perwujudannya dilaksanakan dengan menerapkan ilmu tertentu.
3) Spesifitas fungsional.
4) Universalisme, dalam pengertian obyketif, maksudnya adalah bahwa landasan pertimbangan professional dalam pengambilan keputusan didasarkan pada “ apa yang menjadi masalahnya “ dan tidak pada “siapanya“ atau “keuntungan pribadi apa yang diperolehnya”
Dengan demikian sebagi profesi mensyaratkan ada etika profesi. Keiser dalam “Etika Profesi” (Arief B Sidharta: 1990), mengatakan bahwa Etika Profesi sebagi sikap hidup merupakan kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan professional dari pasien atau klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagi keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya disertai dengan refleksi yang seksama. Kualifikasi suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah :
1) Mensyaratkan pendidikan teknis yang formal lengkap dengan cara pengujian yang terinstitusionalisasikan, baik mengenai adekuasi pendidikannya mmmaupun mengenai kompetensi orang-orang hasil didikannya.
2) Penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam penggunaan tradisi.
3) Komplek okupasi/pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional untuk menjamin bahwa kompetensi yang dimiliki itu akan digunakan secara bertanggung jawab, wujudnya adalah organisasi profesi dengan prosedur penegakannya, serta cara rekrutasi pengemban profesi.
Berdasarkan ciri-ciri dan pengertian tersebut, terdapat kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut :
1) Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan, sehingga sifat tanpa pamrih menjadi cirri khas dalam mengemban profesi. Artinya, pertimbangan yang menentukan dalam pengambilan keputusan adalah kepentingan pasien atau klien serta kepentingan umum, dan bukan kepentingan pengemban profesi sendiri.
2) Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
3) Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4) Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi harus bersemangatkan solidaritas anatar sesama rekan seprofesi.
Dalam menjalankan profesinya, hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi sudah memnuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Kepatuhan pada etika profesi alkan sangat bergantung pada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan. Dalam lingkungan pengemban profesi dimunculkan sperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi, yang disebut Kode Etik Profesi atau disingkat Kode Etik. Setiap profesi mengenal pendidikan/pelatihan yang khusus, dan harus mengabdi kepada masyarakat, dan memilki suatu kode moral suatu kode etik tersendiri. Kode etik adalah pedoman perilaku yang berisikan garis-garis besar. Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain (1) Harus rasional, tetapi tidak kering dari emosi (2) harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan (3) harus bersifat universal.
Kode etik profesi terdiiri atas aturan kesopanan dan aturan kelakuan dan sikap antara para anggota profesi. Anggota pprofesi yang melanggar kode etik ditertibkan atau dihukum atau dikeluarkan dari profesi itu oleh para anggota profesi itu, biasanya oleh suatu dewan atau majlis yang dipilih atau ditunjuk khusus untuk itu oleh dan dari anggota profesi tersebut.
PROFESI PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT (PKM).
Profesi Penyuluh Kesehatan Masyarakat dikelompokkan dalam 2 (dua) kelompok yaitu :
1. Profesi PKM (Health Education Specialis) adalah seseorang yang menyelenggarakan advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
2. PKM Fungsional adalah PNS/Pesiunan atau seseorang yang ahli dalam bidangnya yang melakukan tugas sesuai dengan Profesi PKM (Health Education Specialis).
Prinsip dasar Profesi PKM.
PKM ( HES ) sebagai tenaga profesional perlu menguasai ilmu pengetahuan, seni dan teknologi serta berbagai metodologi yang diperlukan untuk mencapai masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat secara lebih efektif dan efisien.
Seseorang disebut profesional bila :
1. Memiliki kompetensi yang menunjang untuk latihan dan kewenangan yang dimiliki.
2. Berpendidikan dan lulus dari suatu pendidikan , pelatihan tertentu yang diakui secara resmi termasuk organisasi profesi.
3. Mempunyai Etika yaitu nilai yang patut dan layak serta mutlak mendukung keberadaannya/eksistensinya.
4. Memperoleh imbalan jasa yang layak untuk kegiatan profesional yang dilakukan.
5. Bersedia dituntut jika melakukan malpraktek diluar kewenangannya yang merugikan klien.
Syarat minimal bagi seorang PKM (HES).
1. Memiliki keahlian dan keterampilan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan teknologi termasuk metode pendidikan, pelatihan serta penelitian.
2. Menguasai satu atau bebrapa materi substansi yang berkaitan dengan ilmu pendidikan kesehatan dan ilmu perilaku, promosi kesehatan.
3. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam mempergunakan berbagai metode pendidikan kesehatan dan perilaku, penyuluh kesehatan, KIE, Pemasaran social mobilisasi social, yang terkait dengan promosi kesehatan.
4. Pernah mengikuti dan lulus Diklat profesional : PKM Dasar Ahli/Terampil, Magang dibidang Promkes, TOT, MOT dibidang Promkes.
5. Berupaya mengembangkan diri sebagai PKM (HES) dengan : Menjadi agen sosio cultural, Berusaha mengikuti perkembangan Ilmu dan Seni /Iptek Promkes local, regional/global, Saling hormat sesame PKM (HES) dengan saling asih-asah-asuh. Bersikap jujur dan integritas diri yang kuat-ramah- terbuka terhadap kritik- responsive terhadap perubahan- kendalikan diri/emosi.
Kode Etik Profesi PKM.
Kode etik yang wajib ditaati adalah sebagai berikut :
1. Menunjukkan secara seksama kemampuan sesuai dengan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, serta bertindak dalam batas-batas kecakapan yang profesional.
2. Mempertahankan kecakapan pada tingkatan tinggi melalui belajar, lelatihan, dan penelitian berkesinambungan.
3. Melaporkan hasil penelitian dan kegiatan praktik secara jujur dan bertanggung jawab.
4. Tidak membeda-bedakan individu berdasrkan ras, warna kulit, bangsa, agama, usia, jenis kelamin, status social ekonomi dalam menyumbangkan pelayanan-pekerjaan, pelatihan atau dalam meningkatkan kemajuan orang lain.
5. Menjaga kemitraan klien ( individu, kelompok, institusi) yang dilayani.
6. Menghargai hak pribadi (privacy), martabat (dignity), budaya dan harga diri setiap individu, dan menggunakan keterampilan yang didasari dengan nilai-nilai secara konsisten.
7. Membantu perubahan berdasarkan pilihan, bukan paksaan.
8. Mematuhi prinsip “informed consent” sebagi penghargaan terhadap klien.
9. Membantu perkembangan suatu tatanan pendidikan yang mengasuh/memelihara pertumbuhan dan perkembangan individu.
10. Bertanggung jawab untuk menerima tindakan/hukuman selayaknya sesuai dengan pertimbangan mal praktek yang dilakukan.

like this eaaaaaa

bubble

taburan

love

bunga